Sebagian waktu lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap turis asing atau warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan berbekal https://www.cahayasumbar.com/ visa turis. Jikalau itu mengemuka setelah ramai pemberitaan mengenai wisatawan mancanegara (wisman) banyak yang bekerja di Bali meskipun cuma mengendalikan visa turis.

Kemenparekraf memastikan pemerintah akan berbuat tegas ketika menemukan pelanggaran seperti itu. Pengawasan di daerah-daerah tamasya seperti Bali pun diperketat demi menegakkan keadilan, kenyamanan, keamanan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.

Berdasarkan Kepada Dinas Pariwisata atau Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun, Pemerintah Provinsi Bali sudah menyusun satuan tugas untuk menangani wisatawan yang datang dan bekerja di Pulau Dewata tanpa mengantongi izin kerja. Satgas tersebut beranggotakan organisasi perangkat daerah, imigrasi dan kepolisian. Jikalau ini perlu dikerjakan supaya tidak menggangu usaha dan perekonomian warga lokal.

Mereka yang melanggar semestinya diberi sanksi layak dengan pelanggarannya. Jikalau mereka belum mengetahuinya, karenanya akan diberi pembinaan, sosialisasi. Jikalau masih melanggar, karenanya akan dideportasi atau dilarang masuk ke Indonesia selama beberapa waktu tertentu,” kata Tjok Bagus dalam jumpa pers mingguan The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrid di Jakarta, Senin (5/8/2024).

“Kita sudah berbuat tegas terhadap para turis asing yang menjalankan pelanggaran, tapi tentunya dengan sistem yang manusiaswi bukan asal menuduh. Beragam bulan Juli ini saja, berdasarkan data dari Polda Bali, kita sudah mendeportasi 247 WNA dari Bali, bagus dari bandara Ngurah Rai ataupun Singaraja, kebanyakan karena melanggar Undang-Undang dan overstay” tambahnya.

Dijalankan Pelanggaran yang Sejak Turis Asing di Bali

Mereka yang dideportasi bukan cuma yang rupanya bekerja secara ilegal di Bali, tapi yang juga mekakukan beraneka pelanggaran. Bagus Bali membuka diri kembali wisman tanpa karantina di masa pandemi Covid-19 pada Maret 2022, ada beraneka jenis pelanggaran yang dikerjakan para wisman.

Ada yang berbuat tidak senonoh di daerah suci, tidak menghargai tradisi lokal, ugal-ugalan ketika membawa kendaraan, merampok mini market, ada yang menganiaya keluarga warga lokal dan tentunya bekerja tanpa izin. Tjok Bagus Pemayun juga menyoroti semakin beragamnya profesi atau profesi yang dilakoni para WNA secara ilegal di Bali.

“Beragam kita catat profesi mereka (turis asing) selama ini sangat beraneka, ada yang jadi makelar tanah, foto contoh, pengelola laman, rental motor, guide tamasya, pun ada gigolo dan penjual sayur,” ungkap Tjok Bagus.

Ketika usaha terus dikerjakan untuk mencegah dan mengurangi kasus turis asing badung ataupun yang bekerja secara ilegal di Bali, seperti dengan menugakan satpol PP pariwisata untuk mengawasi para wisatawan yang berkunjung ke Bali.

Turis Rusia di Bali Diseret ke Pengadilan

Beragam jelas kita akan berbuat tegas pada para turis asing tapi tetap memperhatikan elemen kemanusiaan dan layak dengan tradisi kita yang santun,” tutupnya.

Salah satu contoh kasus terbaru adalah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menyeret seorang turis Rusia ke pengadilan karena tidak dapat menampakkan paspornya. Perempuan bernama Anzella Khoroshkova itu mengaku membuang paspornya tanpa alasan jelas.

Khoroshkova dicokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar Bali pada 5 Juli 2024 berdasarkan laporan warga dan pemilik resto. Perempuan berbulu pendek itu beberapa kali menipu sejumlah resto sampai tidak bayar usai makan. juga diketahui menumpang di rumah salah satu temannya selama di Bali.

dicokok, dia mengaku sudah membuang paspornya. Perempuan berbulu pendek itu masuk Indonesia pada akhir 2023. Satpol PP lalu menyerahkannya terhadap Imigrasi Denpasar yang menyangka turis Rusia itu sengaja membuang paspor supaya petugas tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya.

Deixe uma resposta